Bagi Anda seorang karyawan maka wajib hukumnya mengetahui perhitungan pesangon. Bukan tanpa alasan Anda melakukannya melainkan agar Anda bisa memastikan sudah diberikan hak pesangon sebagai karyawan yang adil. Lalu apa yang dimaksud dengan uang pesangon itu sendiri? Uang pesangon merupakan uang yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya.
Alasan mengapa uang tersebut diberikan kepada karyawannya yaitu sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau telah terjadi pemutusan kerja termasuk uang penghargaan sewaktu kerja dan uang penggantian hal karyawannya. Kurangnya pemahaman tentang bagaimana cara melakukan perhitungan pesangon membuat terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dengan para karyawan tersebut bahkan tak sedikit yang melakukan aksi demo.
Sebenarnya Anda tidak perlu memusingkan tentang uang pesangon ini. Mengapa? Alasannya karena semua ketentuan tentang uang pesangon yang diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan tertentu. Terlebih bila Anda bisa menghitung pesangon tersebut. Lalu bagaimana cara melakukan perhitungan pesangon? Daripada Anda semakin penasaran, simak informasinya dengan baik berikut ini.
Undang-Undang Tentang Uang Pesangon
Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara melakukan perhitungan pesangon maka terlebih dahulu Anda harus tahu undang-undang yang mengaturnya. Ketentuan pemberian uang pesangon untuk karyawan kepada pihak perusahaan sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja ataupun penggantian hal tertuang dalam undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1.
Perlu Anda ketahui juga pengusaha yang mempunyai kewajiban untuk memberi uang pesangon kepada karyawan atau buruh bila terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang ada dalam undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 150 tentang ketenagakerjaan yaitu siapa saja baik pihak swasta atau milik negara, perseorangan atau dalam bentuk badan, berbadan hukum ataupun tidak yang memperkerjakan orang lain wajib membayar upah.
Apa Perbedaan Pesangon PHK dan Karyawan Resign?
Bagi karyawan yang mendapat PHK maka perhitungan pesangon PHK diatur dalam undang-undang pasal 156 ayat 2. Sementara untuk uang penghargaan masa kerja telah diatur lebih lajut pada pasal 156 ayat 3. Terakhir pasal 156 ayat 4 yang mengatur tentang uang penggantian hak. Uang tersebut terdiri dari hak cuti karyawan yang belum diambil, penggantian uang permahan dan perawatan, dan ongkos pulang karyawan.
Sementara itu untuk karyawan resign sebetulnya tak ada pesangon dari pihak perusahaan hal tersebut tertuang pada pasal 162 ayat 1 dan 2 tentang ketenagakerjaan. Bagi karyawan resign maka hanya diberikan uang penggantian hal dan uang pisah saja bukan uang pesangon seperti yang diberikan kepada karyawan PHK. Sehingga Anda tak perlu melakukan perhitungan pesangon.
Baca juga : Cara Menghitung Bunga Deposito
Jenis Uang Pesangon Karyawan
Untuk dapat mengetahui perhitungan pesangon yang akan diterima oleh Anda maka hal yang perlu Anda tahu adalah alasan pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut yang membedakan perhitungan uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja dengan alasan pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan lainnya. Bila melihat pada undang-undang maka ada 3 jenis pemberian pesangon kepada karyawan.
Tiga jenis pemberian uang pesangon diantaranya uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Tiga jenis uang tersebut merupakan yang wajib dinayarkan oleh pihak perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan kerja dan merupakan hal karyawan untuk menerimanya. Untuk itu lah Anda harus tahu perhitungan pesangon, bila ada kejanggalan maka konsultasi ke Dinas tenaga Kerja.
- Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon diberikan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan cara perhitungan pesangon yaitu masa kerja kurang 1 tahun akan mendapat 1 bulan upah, masa kerja dengan waktu 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun sebanyak 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah, dan seterusnya.
Upah yang dimaksud tersebut adalah jumlah gaji pokok setelah dilakukan penambahan tunjangan tetap. Perlu Anda ketahui bahwa tunjangan tetap setiap perusahaan akan berbeda-beda. Tunjangan tetap misalnya adalah uang transport, kesehatan, atau lainnya. Pada intinya tunjangan tetap akan tetap dibayarkan meskipun Anda berhalangan masuk kantor.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Bila karyawan atau buruh yang sudah bekerja minimal tiga tahun pada perusahaan kemudian terkena PHK maka perusahaan wajib memberi uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk penghargaan. Perhitungan pesangon jenis ini tertuang pada undang-undang ketenagkerjaan pasal 156 ayat 3. Masa kerja 3-6 tahun 2 kali upah, 6-9 tahun 3 kali upah per bulan dan seterusnya.
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Ada beberapa jenis uang penggantian hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat bila karyawan PHK yaitu cuti tahunan yang belum sempat Anda ambil, biaya transportasi pekerja ke tempat kerja, biaya penggantian rumah dan pengobatan perawatan yang ditetapkan 15% dari perhitungan pesangon serta hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Komponen yang Dipakai dalam Perhitungan Pesangon dan Uang Penghargaan
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan atau buruh namun tertunda terdiri atas upah pokok karyawan dan segala tunjangan yang sifatnya tetap temasuk harga pembelian catu oleh perusahaan secara cuma-cuma.
Menghitung uang pesangon ini sangat penting untuk Anda lakukan karena seringkali menjadi konflik antara pihak perusahaan dan karyawannya. Tak seperti judi online, Anda akan mendapatkan hasil keuntungan secara pasti. Namun sebenarnya, semua tentang uang pesangon karyawan yang diberikan oleh pihak perusahaan telah diatur oleh pemerintah.
Untuk memudahkan proses perhitungannya maka Anda bisa menggunakan aplikasi bantuan sehingga dapat berotomatisasi dan juga menghemat waktu. Dengan menggunakan aplikasi maka dapat diminimalisir sehingga hak Anda dapat terpenuhi. Namun bila Anda tak ingin menggunakan aplikasi tersebut, Anda tetap bisa melakukan perhitungan pesangon tetapi harus teliti.
Comment here