Jakarta – Kemarin tanggal 02 november 2020 presiden jokowi resmikan UU Cipta Kerja dan telah menandatangani UU cipta kerja dan telah resmi diundangkan. Untuk tanda tangan dari Presiden jokowi ini berada sendiri ada di dalam halaman 769.
Hal ini diumumkan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani yang mengabarkan kepada media mengenai salinan undang-undang cipta kerja. Dan hal itu telah dibenarkan karena telah ditandatangi.
Yustinus pun telah memberikan pesan singkat mengenai hal ini kepada media yang berisi ” Resmi dan telah di tanda tangani”. Pengesahan ini juga ada tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta tanda tangan dari Lydia Silvana Djaman juga. Ia merupakan Deputi Bidang Hukum dan juga perundang undangan Setneg.
Baca Juga :
MUI Minta Produk Prancis di Boikot, Mengapa?
Meskipun sebelumnya UU cipta kerja telah di sahkan di rapat paripurna pada tanggal 5 oktober 2020, namun UU ini berubah. Karena dulu waktu tanggal 05 oktober telah beredar kabar mengenai draf UU cipta kerja yang dimana hanya berisi 905 halaman. Hingga pada tanggal 09 Oktober, Draf UU cipta kerja telah berubah menjadi 1.052 halaman. Dan pada tanggal 12 oktober 2020 muncul lagi yang menyatakan bahwa UU cipta kerja ini halamnnya berubah menjadi 1.035 halaman.
Lalu pada tanggal 13 terjadi perubahan lagi yang katanya halaman dalam UU cipta kerja ini lebih sedikit dari sebelumnya yaitu, hanya berisi 812 halaman saja. Namun pada keputusan terakhir lalu telah ditetapkan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman dan itu telah disepakati dan disetujui hingga UU ini telah diresmikan. Tentunya hal ini mengundang demo masyrakat, hingga akhirnya memberikan maksud ia menyetujui UU Cipta kerja ini yaitu agar bisa membuka lapangan kerja.
“Saya menyetujui UU cipta kerja ini agar kalian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan, terutama untuk kalian mencari pekerjaan sekarang” kata jokowi. Saat pendemi seperti ini banyak sekali pengangguran di indonesia bahkan hingga 6,9 juta.
“Hal ini lah yang menjadi pendorong agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak untuk mereka yang benar benar membutuhkan pekerjaan”
Comment here